Cara Memperoleh Modal Usaha Bagi Petani Teb
Posting
By : Wiwik Dwiningsih . SP
|
Tahap yang harus dilakukan untuk
mendapatkan modal usaha terdiri penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK),
Penyusunan RUK kepada Satker Pengembangan Tebu Provinsi, Verifikasi RUK,
Pembukaan Rekening tabungan bersama, Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran
Langsung (SPP-LS), Penerbitan SP2D oleh KPPN berdasarkan SPP-LS dari Satker
Pengembangan Tebu Provinsi untuk pemindah-bukuan dana ke rekening bersama milik
koperasi, dan Pencairan Dana PUMK.
Penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK):
(a) Kelompoktani menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK); (b)Rencana Usaha Kelompok tersebut dilampiri nama anggota kelompok . (c)RUK disahkan oleh ketua koperasi, Tim Teknis Pabrik Gula dan Pelaksana Kegiatan Satker Pengembangan Tebu di Kabupaten/Kota
Pengusulan RUK kepada Satker Pengembangan Tebu Provinsi.
(a) Ketua kelompok menyerahkan RUK kepada Ketua Tim Teknis Kabupaten, (b)Selanjutnya Ketua Tim Teknis Kabupaten mengusulkan RUK tersebut kepada Satker Pengembangan Tebu di Provinsi, (c) Satker Pengembangan Tebu Provinsi selanjutnya melakukan rekapitulasi RUK dan menyerahkan RUK kepada Pabrik Gula
Verifikasi RUK
Pabrik gula melaksanakan verifikasi terhadap rekapitulasi RUK yang disampaikan oleh ketua Tim Teknis Kabupaten.
Pembukaan rekening tabungan.bersama.
(a) Ketua Koperasi, Satker Pengembangan Tebu Kabupaten dan Kepala Bagian Tanaman Pabrik Gula setempat mengisi blangko untuk membuka rekening tabungan bersama, dan melampirkan fotocopy identitas, (b) Setelah membuka tabungan, kemudian melaporkannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Pengembangan Tebu Jawa Timur.
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
Setelah diteliti dan berkas-berkas sudah lengkap, maka dibuat Surat Permintaan Pembayaran Lagsung (SPM-LS). SPP-LS diajukan oleh KPA Satker Pengembangan Tebu Jatim kepada Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran LPU dan diteruskan ke KPKN.
SPP-LS harus dilampiri dengan: (a)Kwitansi dari Ketua Kelompok Sasaran dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendaharawan serta mengetahui Kadisbun selaku KPA Satker Pengembangan Tebu Jawa Timur: (b) Rekapitulasi RUK; (c) SPK antara KPA Satker Pengembangan Tebu Jatim dengan kelompok sasaran; (d) SK Ka Dinas Perkebunan atau yang mewakili dinas Perkebunan Kabupaten /Kota atau Bupati /Walikota tentang penetapan kelompok sasaran.
Penerbitan SP2D oleh KPPN berdasarkan SPP-LS dari Satker Pengembangan Tebu Provinsi untuk pemindah-bukuan dana ke rekening bersama milik koperasi
Penyaluran dana PMUK pola LS tidak terkena pajak dari KPPN. Pajak transaksi antara Koperasi dengan pihak ke tiga harus ditanggung oleh pihak ke tiga harus sebagai wajib pajak
Pencairan Dana PUMK.
(a)Ketua koperasi mengajukan permintaan penarikan dana kepada bank, disetujui oleh Pelaksana Kegiatan Satker Kabupaten /Kota dan Kabag Tanaman Pabrik Gula; (b) Dana PUMK digunakan untuk membeli bibit, sewa traktor, dan lain-lain; (c) Jumlah dana yang ditarik sesuai dengan kebutuhan dan jadwal penggunaanl (d) Ketua Tim teknis Kabupaten /Kota dan Pihak Pabrik Gula bertanggung jawab atas pencairan dana dari bank dan peruntukannya
Penguatan Modal.
(a) Penguatan modal disalurkan dalam bentuk tunai melalui Satker Pengembangan Tebu kepada petani /koperai untuk dikelola (b) Dana penguatan modal usaha adalah pinjaman dan anggota koperasi wajib mengembalikannya kepada koperasi.
Sistem Pengembalian modal.
(a) Koperasi merumuskan pola dan system pengembalian dan dinyatakan secara tertulis dalam bentuk kesepakatan yang disampaikan kepada Pejabat Satker Pengembangan Tebu, (b) Waktu pengembalian dana dapat dilakukan setelah panen tebu, (c) Pengembalian dapat dilakukan lewat bank penyalur dana dengan rekening atas nama ketua koperasi.Petani sebagai anggota dapat berperan serta dengan cara menyetorkan tambahan modal, (d)Surat perjanjian setor modal di koperasi supaya disimpan dengan baik. (e) Besarnya kontribusi sudah merupakan suatu kesepakatan tertulis yang telah dirumuskan sebelumnya. (f) Dengan turut berperan serta dalam Penguatan Modal Koperasi, para petani dapat mempertahankan kelangsungan pola tanam tebu dan produksi gula nasional.
Penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK):
(a) Kelompoktani menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK); (b)Rencana Usaha Kelompok tersebut dilampiri nama anggota kelompok . (c)RUK disahkan oleh ketua koperasi, Tim Teknis Pabrik Gula dan Pelaksana Kegiatan Satker Pengembangan Tebu di Kabupaten/Kota
Pengusulan RUK kepada Satker Pengembangan Tebu Provinsi.
(a) Ketua kelompok menyerahkan RUK kepada Ketua Tim Teknis Kabupaten, (b)Selanjutnya Ketua Tim Teknis Kabupaten mengusulkan RUK tersebut kepada Satker Pengembangan Tebu di Provinsi, (c) Satker Pengembangan Tebu Provinsi selanjutnya melakukan rekapitulasi RUK dan menyerahkan RUK kepada Pabrik Gula
Verifikasi RUK
Pabrik gula melaksanakan verifikasi terhadap rekapitulasi RUK yang disampaikan oleh ketua Tim Teknis Kabupaten.
Pembukaan rekening tabungan.bersama.
(a) Ketua Koperasi, Satker Pengembangan Tebu Kabupaten dan Kepala Bagian Tanaman Pabrik Gula setempat mengisi blangko untuk membuka rekening tabungan bersama, dan melampirkan fotocopy identitas, (b) Setelah membuka tabungan, kemudian melaporkannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Pengembangan Tebu Jawa Timur.
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
Setelah diteliti dan berkas-berkas sudah lengkap, maka dibuat Surat Permintaan Pembayaran Lagsung (SPM-LS). SPP-LS diajukan oleh KPA Satker Pengembangan Tebu Jatim kepada Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran LPU dan diteruskan ke KPKN.
SPP-LS harus dilampiri dengan: (a)Kwitansi dari Ketua Kelompok Sasaran dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendaharawan serta mengetahui Kadisbun selaku KPA Satker Pengembangan Tebu Jawa Timur: (b) Rekapitulasi RUK; (c) SPK antara KPA Satker Pengembangan Tebu Jatim dengan kelompok sasaran; (d) SK Ka Dinas Perkebunan atau yang mewakili dinas Perkebunan Kabupaten /Kota atau Bupati /Walikota tentang penetapan kelompok sasaran.
Penerbitan SP2D oleh KPPN berdasarkan SPP-LS dari Satker Pengembangan Tebu Provinsi untuk pemindah-bukuan dana ke rekening bersama milik koperasi
Penyaluran dana PMUK pola LS tidak terkena pajak dari KPPN. Pajak transaksi antara Koperasi dengan pihak ke tiga harus ditanggung oleh pihak ke tiga harus sebagai wajib pajak
Pencairan Dana PUMK.
(a)Ketua koperasi mengajukan permintaan penarikan dana kepada bank, disetujui oleh Pelaksana Kegiatan Satker Kabupaten /Kota dan Kabag Tanaman Pabrik Gula; (b) Dana PUMK digunakan untuk membeli bibit, sewa traktor, dan lain-lain; (c) Jumlah dana yang ditarik sesuai dengan kebutuhan dan jadwal penggunaanl (d) Ketua Tim teknis Kabupaten /Kota dan Pihak Pabrik Gula bertanggung jawab atas pencairan dana dari bank dan peruntukannya
Penguatan Modal.
(a) Penguatan modal disalurkan dalam bentuk tunai melalui Satker Pengembangan Tebu kepada petani /koperai untuk dikelola (b) Dana penguatan modal usaha adalah pinjaman dan anggota koperasi wajib mengembalikannya kepada koperasi.
Sistem Pengembalian modal.
(a) Koperasi merumuskan pola dan system pengembalian dan dinyatakan secara tertulis dalam bentuk kesepakatan yang disampaikan kepada Pejabat Satker Pengembangan Tebu, (b) Waktu pengembalian dana dapat dilakukan setelah panen tebu, (c) Pengembalian dapat dilakukan lewat bank penyalur dana dengan rekening atas nama ketua koperasi.Petani sebagai anggota dapat berperan serta dengan cara menyetorkan tambahan modal, (d)Surat perjanjian setor modal di koperasi supaya disimpan dengan baik. (e) Besarnya kontribusi sudah merupakan suatu kesepakatan tertulis yang telah dirumuskan sebelumnya. (f) Dengan turut berperan serta dalam Penguatan Modal Koperasi, para petani dapat mempertahankan kelangsungan pola tanam tebu dan produksi gula nasional.
Sumber: Dinas Perkebunan Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar