Pendahuluan
:
Latar
belakang
Dalam
Undang undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistim Penyuluhan Pertanain,Perikanan
dan Kehutanan ( SP3K ) mengamanatkan
bahwa penyelengaraan penyuluhana menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan
antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian yang meliputti aspek-aspek penataan Kelembagaan ( Kelompok Tani ),
ketenagaan,penyelenggaraan, sarana dan prasarana,serta pembiayaan penyuluhan.