Penyuluh Pertanian sebagai Jabatan Profesi
Oleh : Wiwik Dwiningsih, SP
Secara umum dalam kehidupan sehari-hari seseorang
yang bekerja dengan terampil atau cakap dalam kerjanya disebut profesi,
meskipun keterampilan atau kecakapannya sekedar
hasil dari minat dan belajar dari kebiasaan. Penyuluh Pertanian yang profesi adalah
penyuluh yang tahu secara mendalam tentang apa (substansi materi) yang
disuluhkan/disampaikan, cakap dalam cara menyuluhnya (metodologis) sehingga
efektif, efisien dan berkepribadian yang baik.
Sebagai jabatan profesi, perlu
dibedakan dengan jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui
kebiasaan melakukan kegiatan keterampilan tertentu, atau keterampilan kerja
sebagai warisan orang tua atau pendahulunya. Seorang pekerja profesi perlu
dibedakan dengan seorang teknisi, keduanya dapat saja tampil dengan ujuk kerja
yang sama, menguasai prosedur kerja dan dapat memecahkan masalah teknis yang sama,
tetapi seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari
keterampilannya yang menyangkut filosofis, pertimbangan rasional, sikap
positif, dan tanggung jawab sosial dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Samana A. (1994) menjelaskan bahwa jenis pekerjaan
yang berkualifikasi professional memilki ciri tertentu yaitu: memerlukan
persiapan atau pendidikan khusus bagi calon pelakunya, kecakapan seorang
pekerja professional dituntut memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan/dibakukan oleh pihak berwenang (Organisasi profesi,pemerintah) dan
jabatan profesonal tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan Negara (civil effect). Untuk menjadikan
Penyuluhan Pertanian sebagai jabatan professi dan para Penyuluh Pertanian
menjadi profesi maka harus dapat memenuhi tiga cirri tersebut. Disamping itu
seorang Penyuluh Pertanian diharapkan mampu berperan sebagai : 1)agen perubahan
dan pembaharuan sosial dilingkungan masyarakat, khususnya bidang
pertanian/pemberdayaan masyarakat, 2) organisator, fasilitator pembelajaran
masyarakat tani, 3) bertanggung jawab secara professional untuk secara terus
menerus meningkatkan kompetensinya/kecakapannya baik kompetensi substantive,
kompetensi metodologis maupun kompetensi social, untuk itu penyuluh pertanian
dituntut untuk selalu belajar secara mandiri maupun melalui Pendidikan dan
pelatihan (Diklat) teknis maupun diklat fungsional.
Secara lebih rinci ciri-ciri jabatan profesi (termasuk Penyuluh Pertanian) antara lain adalah:
1) para pelakunya dituntut berkeahlian sesuai dengan tugas
pekerjaannya/jabatannya, 2) keahlian seorang professional bukan sekedar hasil
pembiasaan, tetapi didasari wawasan keilmuan/akademik, diklat yang terprogram
yang relevan serta berkualitas, 3) pekerjaan profesi didasari oleh nilai-nilai (velue) bukan ikut-ikutan,
bersikap positif, motivasi berprestasi yang tinggi, selalu berusaha
meningkatkan kualitas diri dan kualitas karyanya, mencintai
pekerjaan/profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi, 4) jabatan
professional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan Negara , serta
memiliki persyaratan dan kode etik
yangharus dipenuhi oleh pelakunya.
Seorang Penyuluh Pertanian profesional juga
dituntut memiliki kemampuan : Karakter
yang baik (sopan, jujur, rajin, tanggung jawab,disiplin,kasih sayang, berani),
Kemampuan konseptual, Kemampuan teknikal, Kemampuan kontekstual, Kemampuan
komunikasi, Kemampuan adaptif , antisipatif
dan kemampuan kerja sama.
Kemampuan seorang penyuluh dalam melakukan kegiatan
penyuluhan tidak terlepas dari berbagai faktor, baik itu faktor eksternal,
maupun faktor internal. Faktor eksternal, terkait dengan kemampuan sasaran
untuk menerima informasi yang diberikan oleh penyuluh, sedangkan faktor
internal terkait dengan kemampuan penyuluh itu sendiri dalam memberikan informasi
terbaik bagi petani dan pengguna lainnya. Salah satu upaya untuk mengatasi
faktor internal yang dihadapi penyuluh adalah seorang penyuluh harus dapat
meningkatkan kemampuan internal yang dimiliki, yaitu mau menambah dan
meningkatkan kemampuan dan daya pikirnya, baik melalui pendidikan formal maupun
pendidikan nonformal. Dengan kata lain, penyuluh harus mampu mengembangkan
profesinya di bidang penyuluhan pertanian. Pengembangan profesi Penyuluhan
Pertanian anatara lain dapat dilakukan dengan cara penyelenggaraan Pendidikan dan
Latihan (Diklat) fungsional bagi Penyuluh Pertanian, melalui Diklat Dasar
Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil, Diklat Dasar Fungsional Penyuluh
Pertanian Ahli, dan Diklat Alih Kelompok. Selain itu, dalam rangka pengembangan
profesi Penyuluh Pertanian, pemerintah telah mengembangkan melalui berbagai
cara antara lain melalui pendidikan formal Program Diploma IV Penyuluhan
Pertanian Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian di 6 lokasi yaitu ; Medan, Bogor,
Magelang-Yogyakarta, Malang, Gowa Sulsel dan Manokwari, dengan jurusan/program
studi Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, selain itu juga ditempuh
melalui diklat fungsional yang meliputi Diklat Dasar Fungsional Penyuluh
Pertanian Terampil, Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli, dan Diklat
Alih Kelompok Penyuluh Pertanian, selain itu juga diselenggarakan berbagai
Diklat Teknis oleh Balai Besar/Balai Diklat Pertanian yang tersebar diberbagai
Propinsi/Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
Pelatihan, baik formal maupun non formal ini
diharapkan mampu menambah pengetahuan
sekaligus kemampuan para penyuluh dalam memberikan penyuluhan pertanian.
Beberapa jenis pelatihan yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penyuluh
pertanian, antara lain:
a. Pelatihan Teknologi Informasi
b. Pelatihan Perencanaan
c. Pelatihan Media Informasi
d. Pelatihan Perencanaan Kegiatan Penyuluhan Lapangan
(Input, Output, Proses)
e. P R A sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat
f. Pelatihan Paket
Teknologi Spesifik Lokasi
g. Pelatihan Penggunaan Toolkit, serta Diklat Teknis
Agribisnis lainnya
Sumber : Erwin SP
Tulisan keren kak,saya penjual motor si Tulungagung, kediri dan Trenggalek. Klik disini
BalasHapus