Welcome to BPP Kedungwaru

Rabu, 29 Juni 2016

Penyuluh Pertanian sebagai Jabatan Profesi

Penyuluh Pertanian sebagai Jabatan Profesi

Oleh : Wiwik Dwiningsih, SP


     Secara umum dalam kehidupan sehari-hari seseorang yang bekerja dengan terampil atau cakap dalam kerjanya disebut profesi, meskipun keterampilan atau kecakapannya sekedar  hasil dari minat  dan belajar  dari kebiasaan.  Penyuluh Pertanian yang profesi adalah penyuluh yang tahu secara mendalam tentang apa (substansi materi) yang disuluhkan/disampaikan, cakap dalam cara menyuluhnya (metodologis) sehingga efektif, efisien dan berkepribadian yang baik.


   Sebagai jabatan profesi, perlu dibedakan dengan jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui kebiasaan melakukan kegiatan keterampilan tertentu, atau keterampilan kerja sebagai warisan orang tua atau pendahulunya. Seorang pekerja profesi perlu dibedakan dengan seorang teknisi, keduanya dapat saja tampil dengan ujuk kerja yang sama, menguasai prosedur kerja dan dapat memecahkan masalah teknis yang sama, tetapi seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut filosofis, pertimbangan rasional, sikap positif, dan tanggung jawab sosial dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Samana A. (1994) menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang berkualifikasi professional memilki ciri tertentu yaitu: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi calon pelakunya, kecakapan seorang pekerja professional dituntut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan/dibakukan oleh pihak berwenang (Organisasi profesi,pemerintah) dan jabatan profesonal tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan Negara (civil effect). Untuk menjadikan Penyuluhan Pertanian sebagai jabatan professi dan para Penyuluh Pertanian menjadi profesi maka harus dapat memenuhi tiga cirri tersebut. Disamping itu seorang Penyuluh Pertanian diharapkan mampu berperan sebagai : 1)agen perubahan dan pembaharuan sosial dilingkungan masyarakat, khususnya bidang pertanian/pemberdayaan masyarakat, 2) organisator, fasilitator pembelajaran masyarakat tani, 3) bertanggung jawab secara professional untuk secara terus menerus meningkatkan kompetensinya/kecakapannya baik kompetensi substantive, kompetensi metodologis maupun kompetensi social, untuk itu penyuluh pertanian dituntut untuk selalu belajar secara mandiri maupun melalui Pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis maupun diklat fungsional.
Secara lebih rinci ciri-ciri jabatan profesi (termasuk Penyuluh Pertanian) antara lain adalah: 1) para pelakunya dituntut berkeahlian sesuai dengan tugas pekerjaannya/jabatannya, 2) keahlian seorang professional bukan sekedar hasil pembiasaan, tetapi didasari wawasan keilmuan/akademik, diklat yang terprogram yang relevan serta berkualitas, 3) pekerjaan profesi didasari oleh nilai-nilai (velue) bukan ikut-ikutan, bersikap positif, motivasi berprestasi yang tinggi, selalu berusaha meningkatkan kualitas diri dan kualitas karyanya, mencintai pekerjaan/profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi, 4) jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan Negara , serta memiliki persyaratan dan  kode etik yangharus dipenuhi oleh pelakunya.
Seorang Penyuluh Pertanian profesional juga dituntut  memiliki kemampuan : Karakter yang baik (sopan, jujur, rajin, tanggung jawab,disiplin,kasih sayang, berani), Kemampuan konseptual, Kemampuan teknikal, Kemampuan kontekstual, Kemampuan komunikasi, Kemampuan adaptif , antisipatif  dan  kemampuan kerja sama.
Kemampuan seorang penyuluh dalam melakukan kegiatan penyuluhan tidak terlepas dari berbagai faktor, baik itu faktor eksternal, maupun faktor internal. Faktor eksternal, terkait dengan kemampuan sasaran untuk menerima informasi yang diberikan oleh penyuluh, sedangkan faktor internal terkait dengan kemampuan penyuluh itu sendiri dalam memberikan informasi terbaik bagi petani dan pengguna lainnya. Salah satu upaya untuk mengatasi faktor internal yang dihadapi penyuluh adalah seorang penyuluh harus dapat meningkatkan kemampuan internal yang dimiliki, yaitu mau menambah dan meningkatkan kemampuan dan daya pikirnya, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dengan kata lain, penyuluh harus mampu mengembangkan profesinya di bidang penyuluhan pertanian. Pengembangan profesi Penyuluhan Pertanian anatara lain dapat dilakukan dengan cara penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan (Diklat) fungsional bagi Penyuluh Pertanian, melalui Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil, Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli, dan Diklat Alih Kelompok. Selain itu, dalam rangka pengembangan profesi Penyuluh Pertanian, pemerintah telah mengembangkan melalui berbagai cara antara lain melalui pendidikan formal Program Diploma IV Penyuluhan Pertanian Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian di 6 lokasi yaitu ; Medan, Bogor, Magelang-Yogyakarta, Malang, Gowa Sulsel dan Manokwari, dengan jurusan/program studi Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, selain itu juga ditempuh melalui diklat fungsional yang meliputi Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil, Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli, dan Diklat Alih Kelompok Penyuluh Pertanian, selain itu juga diselenggarakan berbagai Diklat Teknis oleh Balai Besar/Balai Diklat Pertanian yang tersebar diberbagai Propinsi/Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

Pelatihan, baik formal maupun non formal ini diharapkan mampu menambah  pengetahuan sekaligus kemampuan para penyuluh dalam memberikan penyuluhan pertanian. Beberapa jenis pelatihan yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penyuluh pertanian, antara lain:
a.      Pelatihan Teknologi Informasi
b.      Pelatihan Perencanaan
c.      Pelatihan Media Informasi
d.      Pelatihan Perencanaan Kegiatan Penyuluhan Lapangan (Input, Output, Proses)
e.      P R A sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat
f.      Pelatihan  Paket Teknologi Spesifik Lokasi
g.      Pelatihan Penggunaan Toolkit, serta Diklat Teknis Agribisnis lainnya


Sumber :  Erwin SP

1 komentar: